Koruptor Bebas Lagi

Sudah 10 Divonis Merdeka

Koruptor Bebas Lagi
Koruptor Bebas Lagi
Terhadap putusan onslag para terdakwa yang berkasnya diajukan di persidangan secara split (terpisah), tim JPU "memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi. Adanya hakim yang memberikan dissenting pada peradilan tingkat pertama, cukup menguatkan keyakinan jaksa bahwa para terdakwa bersalah. "Bagi kami, intinya nanti diuji di tingkat peradilan yang lebih tinggi," jelas Kasi Pidus Kejari Tenggarong, Catur Widi Susilo

Adanya hakim yang memberikan pendapat berbeda dari hasil pemeriksaan perkara ini, maka memori kasasi yang akan diajukan JPU bakal mengacu pada pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini mengatur, bahwa pemeriksaan perkara pada tingkat Mahkamah Agung untuk menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan, atau peraturan yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

"Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya," tegas Kajari Tenggarong Fachruddin Siregar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengisyaratkan, pihak akan bekerja keras meneliti kasus-kasus korupsi yang bebas. Menurut Suparman, KY sudah menerima beragam laporan masyarakat terkait perkara bebas, termasuk sejumlah terdakwa pimpinan dan anggota DPRD Kukar nonaktif yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Samarinda.(*/luc/kri/far)


Berita Selanjutnya:
Kantor Yayasan N7W Fiktif

SAMARINDA-Seperti diprediksi sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging (bebas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News