Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?

Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

"Tidak ada limit untuk nilai anggaran yang dikorupsi untuk pelanggaran seperti ini, terpenting ada kerugian negara yang sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yaitu terjadi pada kondisi tertentu," katanya.

Untuk penanganan kasus korupsi di Maluku, kata Ghufron, KPK selalu berkoordinasi secara reguler dengan dinas pelayanan publik.

Selain itu, juga dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Dia mengatakan bukan KPK saja yang melakukan proses penegakan supremasi hukum.

Aparat penegak hukum lainnya juga melakukan tugas sama agar linier di hadapan rakyat Indonesia.

Proses penegakan supremasi hukum mau dilaksanakan oleh siapa pun tetap satu, perlakuan yang sama.

"Kalau ada laporan dugaan tindak pidana korupsi tentunya dilakukan penindakan. Kalau ada dugaan maka KPK akan melakukan penyelidikan sampai ke penuntutan," katanya.

Terkait pelaksanaan rakor yang dipandu Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, dia menyatakan semangat KPK bersama legislatif bersama-sama mengawasi, mengawal, mengontrol dan meregulasi Provinsi Maluku dalam memajukan daerah menjadi adil dan makmur.

Koruptor bisa divonis hukuman mati, ada pasalnya, cuma belum pernah terjadi sepertinya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News