Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?

Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

"Karena sesungguhnya DPRD adalah lembaga yang didirikan oleh negara untuk mengontrol. KPK untuk semangat dan fungsinya sama, yakni mengawasi dan penegakan hukum," katanya.

Ghufron menyebut DPRD berfungsi melakukan kontrol secara politik, sementara KPK mengawasi secara perspektif hukum, tetapi semangat dan tujuannya sebenarnya sama.(Antara/jpnn)

Koruptor bisa divonis hukuman mati, ada pasalnya, cuma belum pernah terjadi sepertinya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News