Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?
Rabu, 03 November 2021 – 19:23 WIB
"Karena sesungguhnya DPRD adalah lembaga yang didirikan oleh negara untuk mengontrol. KPK untuk semangat dan fungsinya sama, yakni mengawasi dan penegakan hukum," katanya.
Ghufron menyebut DPRD berfungsi melakukan kontrol secara politik, sementara KPK mengawasi secara perspektif hukum, tetapi semangat dan tujuannya sebenarnya sama.(Antara/jpnn)
Koruptor bisa divonis hukuman mati, ada pasalnya, cuma belum pernah terjadi sepertinya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP