Koruptor BLBI Berupaya jadi WN AS
Senin, 08 Februari 2010 – 22:07 WIB
Kejagung, lanjut Darmono, juga berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri untuk mengecek kebenaran informasi tentang adanya buron kasus BLBI yang berusaha menjadi warga negara lain. Karenanya Darmono belum dapat memastikan apakah permohonan izin itu ditolak atau diterima.
Baca Juga:
Selain mengubah status kewarganegaraan, koruptor juga mengalihkan kepemilikan aset ke pihak lain. "Banyak modus yang dilakukan makanya kita kerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana," ucapnya. Selain PPATK, Kejaksaan juga bekerjasama dengan Polri, Deplu serta pihak perbankan.
Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supanji menambahkan, untuk menelusuri rekening koruptor yang diparkir di luar negeri, Kejaksaan juga terus berkoordinasi dengan Star Initiative atau Forum Kerjasama Antarpenegak hukum dunia terutama terkait dengan praktik pencucian uang di Singapura.
Hendarman menambahkan, Tim Kejaksaan juga akan melampirkan salinan putusan terhadap buronan koruptor yang ingin menetap di AS. "Salinan putusan itu, untuk menunjukkan (buronan itu) ada permasalahan hukum. Karena itu, izin tinggalnya harus dibatalkan dan tidak sah," katanya.
JAKARTA - Para buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak pernah lelah untuk bisa lolos dari kejaran aparat hukum di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik