Koruptor Buku Ditangkap di Rumah Sang Mertua di Batam

Koruptor Buku Ditangkap di Rumah Sang Mertua di Batam
Amal Mashur tiba di Nunukan setelah ditangkap polisi di rumah mertuanya di Batam. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

Berbekal informasi tersebut, Polres Nunukan kemudian berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Kepulauan Riau dan Polres Balerang Batam.

“Lokasi persembunyian tersangka sempat tak terdeteksi, namun setelah ditelusuri bersama, akhirnya kami dapatkan dan amankan ke Polres Balerang,” jelas Suparno.

“Lokasinya di perumahan Kurnia Jaya Abadi di Batam. Amal kala itu berada di kediaman mertuanya, dia ditangkap tanpa perlawanan. Kami melakukan penangkapan dengan prosedur dan teknis masuk ke TKP. Perumahan saat itu ada sekuriti dan penjaga malam. Mereka berdua kami bawa ke TKP,” ungkap Suparno sembari menerangkan, kondisi saat penangkapan berlangsung, tersangka belum tidur dan berada di lantai atas.

“AM (Amal Mashur, Red) tak menduga kedatangan polisi ke rumahnya,” kata Suparno.

Setelah berhasil menciduk Amal, polisi lalu menggelar pemeriksaan. Terang Suparno, pihaknya sempat menanyakan kebenaran posisi Amal sebagai Dirut PT Cappana 27, juga pengerjaan proyek buku termasuk telah menerima sejumlah anggaran dari proyek tersebut. Ke semua ceceran pertanyaan penyidik itu, Amal tak menampik.  

“Semua pertanyaan di atas dijawab “iya” sama tersangka. Termasuk saat kami menanyakan mengenai penyelesaian pengerjaan buku yang dijawab tersangka bahwa pengerjaan belum sepenuhnya selesai,” jelas Suparno.

Dalam kasus korupsi kali ini, mencuat isu gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (sumber;wikipedia). Dugaan gratifikasi mengarah kepada kepada sejumlah oknum pejabat Nunukan.

Lalu, apa tanggapan Suparno? Dikatakan Suparno, untuk sementara pihaknya belum mempertajam penyelidikan ke arah sana (gratifikasi). Jika memang ada, lanjut dia, pasti akan dijelaskan kemudian. Namun, beber Suparno, Amal sempat mengakui ada aliran dana seperti yang diduga sebelumnya. (oya/asm/jpnn)

NUNUKAN – Tersangka korupsi pengadaan buku di dinas pendidikan tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar, Amal Mashur, akhirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News