Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara
Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Kamis, 04 Februari 2010 – 13:58 WIB

Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky Daud alias Daud divonis bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Daud diganjar hukuman 15 tahun penjara, atau lima tahun lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya itu terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada persidangan Pengadilan Tipikor siang ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryana SH, Daud dianggap secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hengky Samuel Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pisana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," sebut Maryana saat mengucapkan putusan.
Baca Juga:
Majelis juga memerintahkan Daud untuk tetap ditahan dan membayar uang pengganti Rp82 miliar dikurangi nilai 29 unit damkar yang disita. Jika dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya disita, atau dipenjara selama tiga tahun.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong