Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara

Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara
Foto : Pram Susanto/JPNN
Majelis menguraikan, unsur korupsi dan menyuap yang dilakukan Hengky Samuel Daud dalam dakwaan JPU telah terpenuhi. "Ada fakta hukum tentang unsur melawan hukum, bahwa terdakwa telah memberi uang kepada para pejabat pusat dan daerah," ujar anggota majelis hakim Hardi Agustin.

Adapun pihak yang menerima pemberian uang antara lain Dirjen Ota Depdagri Oentarto SM, Mendagri Hari Sabarno untuk interior rumah anaknya, serta pejabat daerah seperti Ketua DPRD Riau, Walikota Makassar Baso A Maula, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, mantan Sekda Kaltim Syaiful Teteng, dan mantan Sekda Jabar Danny Setiyawan. "Unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," tandas Hardi.

Sedangkan unsur memberi kepada  PNS atau penyelenggara negara, dengan maksud tertentu, juga terpenuhi terutama pemberian uang kepada Oentarto demi mengantongi radiogram dan permohonan pembebasan bea masuk damkar. "Termasuk pemberian ke putra Hari Sabarno, yang selanjutnya saudara saksi (Hari Sabarno) memerintahkan saksi Oentaro memfasilitasi permintaan terdakwa," ujar Hardi.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan korupsi secara luas di Indonesia, serta  melarikan diri saat disidik KPK. Sedangkan hal yang meringankan, Daud dianggap selalu bersikap sopan selama persidangan dan  belum pernah dihukum.

JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News