Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara
Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Kamis, 04 Februari 2010 – 13:58 WIB
Saat mendengar putusan, Daud nampak menahan emosi dengan mata berkaca-kaca. Berpakaian hitam-hitam, Daud juga memasangkan pita merah putih di lengan kanannya.
Majelis memberikan waktu untuk Daud mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara Daud yang selama persidangan tak pernah didampingi pengacara mengaku menghormati putusan majelis. Namun Daud akan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan itu. (ara/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif