Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara
Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Kamis, 04 Februari 2010 – 13:58 WIB

Foto : Pram Susanto/JPNN
Saat mendengar putusan, Daud nampak menahan emosi dengan mata berkaca-kaca. Berpakaian hitam-hitam, Daud juga memasangkan pita merah putih di lengan kanannya.
Majelis memberikan waktu untuk Daud mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara Daud yang selama persidangan tak pernah didampingi pengacara mengaku menghormati putusan majelis. Namun Daud akan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan itu. (ara/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH