Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara
Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Kamis, 04 Februari 2010 – 13:58 WIB
Saat mendengar putusan, Daud nampak menahan emosi dengan mata berkaca-kaca. Berpakaian hitam-hitam, Daud juga memasangkan pita merah putih di lengan kanannya.
Majelis memberikan waktu untuk Daud mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara Daud yang selama persidangan tak pernah didampingi pengacara mengaku menghormati putusan majelis. Namun Daud akan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan itu. (ara/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024