Koruptor dan Teroris Tak Dapat Remisi
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA -- Sebagaimana rutin terjadi setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, tahun ini pemerintah juga akan memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada ribuan narapidana (napi). Hanya saja, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, tahun ini pemerintah tidak akan memberikan remisi kepada napi kasus terorisme dan napi koruptor.
"Yang dikecualikan itu teroris sama koruptor. Itu tergantung jumlah korupsinya. Tapi pada dasarnya berdasarkan PP 28 (PP Nomor 28 Tahun 2006, red) itu, teroris dan koruptor nggak dapat," ujar Patrialis Akbar usai menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di gedung Kemendagri, Kamis (12/8).
Dijelaskan Patrialis, napi koruptor bisa mendapatkan remisi bila uang negara yang dia korupsi nilainya dibawah Rp1 miliar dan hukumannya di bawah dua tahun penjara. "Di atas satu miliar dan hukuman dua tahun, itu nggak dapat," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.
Dia mengatakan, remisi merupakan hak napi yang sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Karenanya, jumlah napi yang akan mendapatkan remisi Agustus 2010 ini jumlahnya sangat banyak. "Kalau jumlahnya lagi dihitung. Tapi yang jelas banyak lah yang dapat remisi. Seluruh Indonesia, ribuan bahkan puluhan ribu dapat remisi," ujarnya saat ditanya berapa napi yang akan mendapat remisi.
JAKARTA -- Sebagaimana rutin terjadi setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, tahun ini pemerintah juga akan memberikan remisi atau potongan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers