Koruptor dan Teroris Tak Dapat Remisi
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:37 WIB

Koruptor dan Teroris Tak Dapat Remisi
Ketentuan mengenai pemberian remisi diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyakatan. Di pasal 34 ayat (3) dinyatakan, 'Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Sebagaimana rutin terjadi setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, tahun ini pemerintah juga akan memberikan remisi atau potongan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis