Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
1.197 Napi Dapat Remisi, 83 Langsung Bebas
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 13:07 WIB

Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Jauhar Fardin, menjelaskan, sebanyak 1.197 narapidana di Provinsi Aceh diusulkan mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-65 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2010 mendatang. Sedang 83 napi diusulkan mendapat remisi bebas.
"Ada 3.267 tahanan maupun narapida di seluruh penjara di Aceh, sebanyak 1.197 napi telah diusulkan untuk mendapatkan remisi I umum, sementara 83 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi II atau remisi bebas," ujar Jauhar Fardin kepada Rakyat Aceh (grup JPNN).
Dijelaskan, jumlah potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi pada remisi umum I, jumlahnya sangat beragam, yakni mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Saat ditanya berapa pastinya yang akan mendapat remisi, dia menjawab, jumlah pastinya yang disetujui untuk mendapatkan remisi akan diketahui pada tanggal 16 Agustus 2010 mendatang.
Atas nama presiden, Gubernur Irwandi Yusuf direncanakanakan pada 17 Agustus 2010 mendatang di Lapas Kajhu akan menyerahkan remisi secara simbolis kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi di 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Aceh.
BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Jauhar Fardin, menjelaskan,
BERITA TERKAIT
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan
- Eks Kasat Reskrim Iptu Tomi Hilang, AKBP Choiruddin Wachid Buka Suara
- Honorer di Intan Jaya Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Anak Tukang Parkir di Kuansing Tewas Dilindas Truk Perusahaan Kayu
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025