Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
1.197 Napi Dapat Remisi, 83 Langsung Bebas
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 13:07 WIB
Jauhar mengatakan yang berhak untuk mendapatkan remisi ini, kata dia adalah para napi yang telah memenuhi beberapa persyaratan seperti telah menjlani masa tahanan minimal enam bulan dan selama menjalani masa hukuman di Lapas memiliki sikap dan berkelakukan baik.
Sementara, untuk napi yang tersangkut tindak pidana korupsi dengan masa tahanan dua tahun keatas dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih dan mereka yang terlibat terorisme, remisinya diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM. "Sementara diluar itu, maka permohonannya bisa lewat Kanwil Hukum dan HAM," terangnya. Dikatakan, setelah remisi 17 Agustus, akan menyusul lagi remisi berkaitan dengan Idul Fitri. (slm/sam/jpnn)
BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Jauhar Fardin, menjelaskan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik