Koruptor Dana JKN Rp 2,4 Miliar di Medan Dijatuhi Vonis 7,5 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari, divonis 7,5 tahun penjara.
Hakim menilai Esthi bersalah dalam kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata hakim As'ad Rahim di Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12).
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum koruptor asal Medan Tuntungan itu untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204 (Rp 2,4 miliar).
Ketentuannya, uang pengganti dibayar paling lama setahun setelah putusan inkrah.
Jika tidak maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.
Esthi Wulandari, koruptor dana kapitasi JKN dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling