Koruptor Dapat Ampunan, Perang Melawan Korupsi Dinilai Tak Jelas

Koruptor Dapat Ampunan, Perang Melawan Korupsi Dinilai Tak Jelas
Koruptor Dapat Ampunan, Perang Melawan Korupsi Dinilai Tak Jelas
JAKARTA - Berkaitan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-66, tidak kurang dari 21 narapidana kasus korupsi dibebaskan dari masa tahanan. Hal ini sangat disesalkan oleh sejumlah pihak, salah satunya anggota DPR RI Bambang Soesatyo. "Mereka masuk daftar narapidana yang dinyatakan berhak mendapat remisi umum (RU) I dan RU II. Napi yang mendapat RU II otomatis dibebaskan dari sisa masa tahanan. Para koruptor itu bebas karena mendapat RU II," kata Bambang.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, fakta ini memberi gambaran kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh kemauan politik yang kuat dan sungguh-sungguh. "Karena kemauan politik yang ambivalen itu, sistem hukum kita pun menjadi sangat kompromistis terhadap koruptor," tegasnya.

Bambang menyesalkan, bahwa sudahlah mendapat hukum ringan, para koruptor pun ternyata diberi hak mendapatkan diskon hukuman bernama remisi itu. Maka dari itu menurutnya, wajar saja jika rakyat terus mempertanyakan di mana efek jera dari politik hukum dan sistem hukum yang banci seperti itu.

"Kalau perang melawan korupsi sungguh-sungguh mendapatkan dukungan politik yang kuat dari pemimpin pemerintahan, harus ada larangan dalam sistem hukum kita untuk memberi remisi kepada koruptor," katanya pula.

JAKARTA - Berkaitan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-66, tidak kurang dari 21 narapidana kasus korupsi dibebaskan dari masa tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News