Koruptor di Indonesia akan Kena Hukum Diludahi, Setuju?
jpnn.com - JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo punya cara yang cukup ekstrim untuk membuat jera pelaku tindak pidana korupsi.
Dia mengusulkan masyarakat memberi sanksi sosial dengan cara meludahi para koruptor.
Usul ini timbul karena dirinya miris melihat banyaknya koruptor masih mendapat tempat terhormat di masyarakat setelah bebas dari penjara. Hal ini membuat dia berkesimpulan bahwa pidana penjara tidak cukup untuk membuat jera koruptor.
"Koruptor di KPK itu masih ketawa-ketawa, keluar penjara masih kaya, masih dihormati orang. Itu yang saya khawatirkan" kata Agus saat menjalani uji wawancara seleksi Capim KPK, Senin (24/8).
Karenanya, bekas kepala LKPP ini menilai sanksi sosial adalah satu-satu cara untuk membuat koruptor kapok. Sanksi itu tidak hanya dari masyarakat umum tapi juga anggota keluarga si koruptor sendiri.
"Perlu ada sosial punishment dari keluarga, atau masyarakat sekitarnya. Misalnya tidak bergaul, atau mohon maaf, meludah (saat bertemu pelaku korupsi)," ujarnya.
Lebih lanjut Agus pun mengusulkan agart ada satu pimpinan KPK yang khusus bertugas membangun komunikasi dengan lembaga penegak hukum lain. Ia yakin kinerja KPK akan lebih baik jika komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung harmonis. (dil/jpnn)
JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo punya cara yang cukup ekstrim untuk membuat jera pelaku tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?