Koruptor Dihukum Membersihkan Taman Monas dan Halaman Istana Selama Setahun
Selasa, 10 Desember 2019 – 20:49 WIB
Nah, kata Emrus, dari aspek hukum dan sosiologi serta lebih rasional, maka perlu dilakukan hukuman tambahan atau pemberatan misalnya dengan kerja sosial bersih-bersih taman Monas dan halaman Istana selama setahun dengan mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan nama lengkap, modus korupsinya, dan jumlah kerugian negara dengan huruf warna putih.
"Kemudian menyita semua kekayaan milik keluarga inti (pemiskinan), serta mencabut hak politiknya minimal selama 20 tahun ke depan," pungas direktur eksekutif EmrusCorner itu. (boy/jpnn)
Emrus memberikan saran agar koruptor diberi hukuman tambahan untuk memberi efek jera.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK