Koruptor Ditangkap di Kandang Kambing
Jumat, 02 November 2012 – 06:53 WIB
JAKARTA - Satgas Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan. Kali ini tiga orang yang masuk dari daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Makassar dan Kejaksaan Tinggi DKI Jogjakarta ditangkap, Kamis (1/11). Mereka langsung dikirim ke kejaksaan tempat mereka seharusnya mempertanggungjawabkan pelanggaran hukumnya.
Tiga orang tersebut adalah terpidana empat tahun penjara Abdul Hamid Rahim, terpidana penipuan Rp 1 miliar Buyung Harjana Hamna, dan tersangka perkara pengadaan pupuk bersubsidi Pudjo Edi Triono. Selain Rahim yang merupakan buruan Kejati Makassar, Pudjo dan Buyung adalah dua orang yang paling dicari Kejati Jogjakarta.
Baca Juga:
"Kami langsung proses untuk serahkan ke kejaksaan tinggi yang mencari mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (1/11).
Rahim, kata Adi, merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan tanah pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) pada 2005. Dia dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan denda Rp 200 juta potong masa tahanan satu bulan.
JAKARTA - Satgas Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan. Kali ini tiga orang yang masuk dari daftar pencarian orang (DPO)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas