Koruptor Ditangkap di Kandang Kambing

Koruptor Ditangkap di Kandang Kambing
Koruptor Ditangkap di Kandang Kambing
JAKARTA -  Satgas Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan. Kali ini tiga orang yang masuk dari daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Makassar dan Kejaksaan Tinggi DKI Jogjakarta ditangkap, Kamis (1/11). Mereka langsung dikirim ke kejaksaan tempat mereka seharusnya mempertanggungjawabkan pelanggaran hukumnya.

     

Tiga orang tersebut adalah terpidana empat tahun penjara Abdul Hamid Rahim, terpidana penipuan Rp 1 miliar Buyung Harjana Hamna, dan tersangka perkara pengadaan pupuk bersubsidi Pudjo Edi Triono. Selain Rahim yang merupakan buruan Kejati Makassar, Pudjo dan Buyung adalah dua orang yang paling dicari Kejati Jogjakarta.

     

"Kami langsung proses untuk serahkan ke kejaksaan tinggi yang mencari mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (1/11).

     

Rahim, kata Adi, merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan tanah pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) pada 2005. Dia dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan denda Rp 200 juta potong masa tahanan satu bulan.

     

JAKARTA -  Satgas Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan. Kali ini tiga orang yang masuk dari daftar pencarian orang (DPO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News