Koruptor Izin Impor Bawang Putih Diganjar 7 Tahun Penjara
Rabu, 06 Mei 2020 – 20:19 WIB

Terdakwa kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). Foto:ANTARA Aditya Pradana Put
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK belum mengambil keputusan terkait putusan tersebut. (tan/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dengan 7 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla