Koruptor Jadi Penyapu Jalan
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 00:20 WIB
POLEMIK tentang remisi dan grasi belakangan ini bak bola liar. Menyambar kian kemari. Kadang bermuatan hukum, lain kali menyerempet ke politik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya bicara juga. Memang normative. SBY berkata bahwa remisi dan grasi terhadap terpidana kasus korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Terpidana Syaukani HR, yang terlibat kasus dana perimbangan, pembelian tanah untuk pembangunan Bandara Loa Kulu, dan dana bantuan sosial senilai Rp 49,367 miliar juga mendapat grasi.
SBY mengungkapkan itu ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/8) lalu. Memang repot juga. Apalagi sejumlah terpidana korupsi, antara lain Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tontowi Pohan, yang tak lain adalah besan Presiden SBY. Ia meraih pembebasan bersyarat bersama tiga mantan deputi gubernur BI lainnya, yaitu Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri.
Baca Juga:
Keempatnya divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terlibat kasus pengucuran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) pada 2003.
Baca Juga: