Koruptor Jadi Penyapu Jalan
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 00:20 WIB
Pandangan bahwa “keluarga” (anak istri) para koruptor juga harus dibuat “miskin” rasanya berlebihan. Toh, sang ayah sudah dihukum. Anggota keluarga pun sudah “dihukum” oleh publik. Betapa silau mata anggota keluarga melihat mata masyarakat dengan pandangan sinis. Jika mereka naik mobil, tatapan mata publik akan berkata, “masih beraninya naik mobil hasil korupsi.”
Padahal, dalam dakwaan tak tercantum anggota keluarga sebagai terdawa misalnya di-junto-kan dengan pasal 55 KUHP. Mengapa pula kita menghukum orang yang “tak bersalah.”
Tak jelas juga defenisi “dibuat miskin” itu. Misalnya, dengan tingkat kekayaan seperti apa? Apa saja hartanya? Berapa pendapatannya? Singkatnya, usulan itu terdengar bagai suara “amarah” yang luar biasa.
***