Koruptor Kebun Raya Batam Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar
Rabu, 09 Desember 2015 – 08:03 WIB

Total kerugian negara dari kasus korupsi KRB yang diterima dari dua terdakwa mencapai Rp 3,102 miliar. Foto: Batam Pos / JPNN.com
''Hasil finalnya yakni bagaimana keputusan hakim. Harapan kami hakim bisa sependapat dengan tuntutan kami nantinya,'' ucap Rahmat.(cr10/ray)
TANJUNGPINANG - Terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, Yusirwan, Direktur PT Asfri Putra Rora mengembalikan kerugian negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik