Koruptor Kebun Raya Batam Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar
Rabu, 09 Desember 2015 – 08:03 WIB
''Hasil finalnya yakni bagaimana keputusan hakim. Harapan kami hakim bisa sependapat dengan tuntutan kami nantinya,'' ucap Rahmat.(cr10/ray)
TANJUNGPINANG - Terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, Yusirwan, Direktur PT Asfri Putra Rora mengembalikan kerugian negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah