Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara

Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara
Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Idit Mujijat Tulkin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terhadap perkara dugaan korpusi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim, di vonis selama 4 tahun, ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Tanjungpinang, Jum'at (19/6) kemarin.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Fathul Mujib didampingi Fathan Riadi dinilai janggal. Pasalnya, vonis hanya berpedoman dari hasil penilaian Ahli sebuah Assosiasi yang bernama Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) dan bukan dari hasil pemeriksaan Audit Badan Pemeriksaan Kuangan Daerah (BPK) maupun Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal dimaksud terkait perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.

Disamping itu, hakim juga menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebasar Rp 5,3 miliar kepada terdakwa, subsider 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya selama 2 tahun 6 bulan.

Terhadap vonis tersebut, Tim Pensehat Hukum (PH) terdakwa Bernat Uli Nababan SH dan Edwin Salhuteru SH, langsung menyatakan tidak terima dan banding ke Tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

''Putusan majelis hakim tersebut sangat tidak berdasar dan penuh kejanggalan. Kita telah menyatakan untuk segera mengajukan banding,''ujar Bernat.

Dijelaskan Bernat, bahwa perhitungan Ahli dari AKLI bukan menunjukkan jumlah kerugian keuangan negara, tetapi hanya berupa laporan penilaian.

''Sehingga tidak dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan besarnya kerugian keuangan negara, apalagi untuk menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa,''jelasnya.

Seha rusnya, lanjut Bernat, untuk menentukan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, haruslah dilakukan pemeriksaan (audit) yang objektif dan memenuhi standar pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

TANJUNGPINANG - Idit Mujijat Tulkin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terhadap perkara dugaan korpusi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News