Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara
Sabtu, 20 Juni 2015 – 01:31 WIB
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi atas pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan di Bandara Hang Nadim Batam, berupa pengadaan mesin genset dan lampu runway bandara hingga kegiatan lainnya. (cr10/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Idit Mujijat Tulkin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terhadap perkara dugaan korpusi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan