Koruptor Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun Lebih, Kemenkum HAM Bilang Begini
jpnn.com, BANDUNG - Terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin mendapat remisi empat tahun lebih. Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyebut pemberian remisi itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana.
Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris di Bandung, Rabu (17/6).
Abdul menjelaskan, beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, katanya, Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan, sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hal tersebut harus ditempuh dengan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tidak memberi rekomendasi PB karena Nazaruddin dinilai sudah mendapatkan remisi yang cukup banyak.
Terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi