Koruptor Proyek di Pematang Siantar Ini Buron 18 Tahun, Ditangkap di Bandung, Anda Kenal?
jpnn.com, MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Jhonson Tambunan, terpidana kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan Jhonson ditangkap di rumah sewanya di Jalan Sarimanah, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Jhonson telah DPO sejak tahun 2004," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).
Dwi menjelaskan bahwa Jhonson merupakan terpidana dalam kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500 (Rp 451 juta).
Saat itu, Jhonson yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar itu melaporkan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18.537.031,67 (Rp 18 juta).
"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dan mengakibatkan kerugian negara," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu.
Atas kasus itu, Jhonson kemudian disidang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Jhonson Tambunan yang merupakan koruptor proyek di Pematang Siantar sudah ditangkap di Bandung, sempat buron 18 tahun.
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK