Koruptor Proyek di Pematang Siantar Ini Buron 18 Tahun, Ditangkap di Bandung, Anda Kenal?

Pada tanggal 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya Nomor 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan.
Atas putusan hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi pada 16 April 2003 ke Mahkamah Agung.
MA lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan kasasinya, MA menghukum Jhonson dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Jhonson Tambunan yang merupakan koruptor proyek di Pematang Siantar sudah ditangkap di Bandung, sempat buron 18 tahun.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja