Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun

Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun. Direktur PT Dinar Semesta yang menjadi rekanan Depsos itu dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulan kerugian negara hingga Rp 11,3 miliar.

Pada persidangan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/6), Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan, Cep Ruhiyat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Nani saat membacakan amar putusan.

Selain itu, majelis juga memerintahkan Cep membayar kerugian negara Rp 10,8 miliar. Uang ganti rugi yang harus dibayarkan itu berasal dari Rp 11,3 miliar kerugian negara, dikurangi pengembalian uang ke KPK. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah keputusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dirampas untuk negara," sebut Nani,

Majelis menguraikan, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa dalam proyek pengadaan sarung tahun 2006-2008 senilai Rp27,2 miliar itu PT Dinar Semesta menjadi rekanan melalui penunjukan langsung. Namun untuk memenuhi proyek tersebut, Cep justru meminjam perusahaan lain yakni PT Gelombang Citra Buana, PT Bursok Ronggur Sakti, PT Uli Manru Primadona dan PT Chariztal Jaya.

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News