Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 28 Juni 2011 – 21:21 WIB

Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun. Direktur PT Dinar Semesta yang menjadi rekanan Depsos itu dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulan kerugian negara hingga Rp 11,3 miliar.
Pada persidangan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/6), Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan, Cep Ruhiyat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Nani saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Selain itu, majelis juga memerintahkan Cep membayar kerugian negara Rp 10,8 miliar. Uang ganti rugi yang harus dibayarkan itu berasal dari Rp 11,3 miliar kerugian negara, dikurangi pengembalian uang ke KPK. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah keputusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dirampas untuk negara," sebut Nani,
Majelis menguraikan, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa dalam proyek pengadaan sarung tahun 2006-2008 senilai Rp27,2 miliar itu PT Dinar Semesta menjadi rekanan melalui penunjukan langsung. Namun untuk memenuhi proyek tersebut, Cep justru meminjam perusahaan lain yakni PT Gelombang Citra Buana, PT Bursok Ronggur Sakti, PT Uli Manru Primadona dan PT Chariztal Jaya.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta