Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 28 Juni 2011 – 21:21 WIB
Atas putusan itu, Tim JPU KPK yang diketuai Dwi Aries mengaku masih pikir-pikir. Demikian pula Cep yang duduk di kursi terdakwa, belum menerima atau menolaknya. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Cep yang pada persidangan tersebut mengenakan kemeja biru muda bergaris.
Namun demikian tim penasehat hukum Cep sudah memastikan banding. Alasannya, karena ada pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota. "Segera kami daftarkan ke PT DKI, " ujar penasehat hukum Cep Ruhiyat, Ida Rumindnag saat ditemui usai persidangan.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor juga sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dihukum 20 bulan penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok