Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 28 Juni 2011 – 21:21 WIB

Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
Atas putusan itu, Tim JPU KPK yang diketuai Dwi Aries mengaku masih pikir-pikir. Demikian pula Cep yang duduk di kursi terdakwa, belum menerima atau menolaknya. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Cep yang pada persidangan tersebut mengenakan kemeja biru muda bergaris.
Namun demikian tim penasehat hukum Cep sudah memastikan banding. Alasannya, karena ada pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota. "Segera kami daftarkan ke PT DKI, " ujar penasehat hukum Cep Ruhiyat, Ida Rumindnag saat ditemui usai persidangan.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor juga sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dihukum 20 bulan penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim