Koruptor Renovasi SMP Divonis 15 Bulan Penjara

jpnn.com - TIMIKA -- Markus Monglo Payungallo, terdakwa proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 3 di Kampung Limau Asri (SP 5), Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti dilansir Radar Timika (JPNN Grup), pria yang merupakan Direktur CV Sumber Mula itu dihukum penjara selama satu tahun tiga bulan (15 bulan). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Johnny W Pardede, membenarkan telah adanya putusan sidang perkara korupsi renovasi SMPN 3 tersebut. Dijelaskan Kajari, atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Adiv Chandra, menjelaskan, terdakwa Markus Monglo Payungallo, menyatakan terima atas putusan hakim.
Putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (sms)
TIMIKA -- Markus Monglo Payungallo, terdakwa proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 3 di Kampung Limau Asri (SP 5), Distrik Iwaka, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia