Koruptor Sisminbakum Segera Dieksekusi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (5/8) hari ini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) atas nama terdakwa Yohannes Waworuntu . Surat MA tersebut akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Yohannes.
Kajari Jaksel, Muhammad Yusuf, mengatakan, hari ini kejaksaan menerima petikan putusan dari MA itu diterima melalui PN Jakarta Selatan. "Hari ini kita terima dan saya sudah perintahkan Pidsus (seksi Pidana Khusus) untuk segera mengeksekusi Yohannes," kata Yusuf saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/8).
Baca Juga:
Eksekusi itu, lanjut Yusuf, merupakan amanat Pasal 270 KUHAP yang menegaskan bahwa pelaksaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dilakukan oleh kejaksaan. Namun eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari panitera pengadilan.
Yusuf menambahkan bahwa sesuai putusan kasasi, Yohannes harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan tambahan. Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 378,1 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (5/8) hari ini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?