Koruptor Sisminbakum Segera Dieksekusi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 20:20 WIB
Jika kerugian negara itu tak dibayar sebulan setelah putusan inkracht, harta benda Yohannes akan disita untuk dilelang. "Jika (hartanya) tak cukup juga, diganti penjara tambahan selama satu tahun," tambah Yusuf.
Baca Juga:
Yohannes kini berstatus tahanan kota setelah permohonannya dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kejaksaan mengaku tidak tahu dengan status itu. "Saya nggak tahu, makanya saya perintahkan Kasipidsus eksekusi dia," tambah Yusuf saat ditanya status Yohannes saat ini. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (5/8) hari ini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK