Koruptor Tak Boleh Bebas, KERAS dan GERAP Desak MA Tolak PK Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Kedua organisasi itu menuntut peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming ditolak.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi KERAS dan GERAP menggunakan topeng terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Tak hanya itu, massa aksi unjuk rasa tersebut turut membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan Jangan Memberikan Ruang Bagi Koruptor Mardani H Maming.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan atau KERAS Korlap Sulaiman mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” dalam orasinya.
Ia meminta, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari eks Bendum PBNU ini.
Majelis Hakim MA, kata dia, harus konsisten pada putusan hukum yang telah diterima Mardani H Maming.
Kedua organisasi itu menuntut peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming ditolak
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Lagi-lagi, Prabowo Serukan Pemberantasan Segala Bentuk Korupsi
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta