Koruptor Tak Dapat Remisi
Minggu, 10 Agustus 2008 – 09:19 WIB
![Koruptor Tak Dapat Remisi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Koruptor Tak Dapat Remisi
JAKARTA – Para koruptor yang diputus pengadilan satu tahun lalu atau yang baru divonis hakim agaknya harus memendam kekecewaan. Sebab, Departemen Hukum dan HAM menegaskan tak akan membagikan remisi (pemotongan hukuman) pada perayaan hari kemerdekaan nanti. Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono mengungkapkan bahwa mereka yang diputus korupsi tersebut harus menjalani sepertiga masa pidana dahulu. Setelah rampung, barulah Depkumham akan mengusulkan mendapatkan pemotongan hukuman itu. Selain korupsi, yang juga menjadi pengecualian adalah terorisme, narkotika, serta kejahatan HAM berat. ”Ya, tetap tak ada pemotongan hukuman. Mereka memang dikecualikan aturan,” ujar Untung Sugiyono. Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif setahun setelah diundangkan. ”Jadi mereka yang diputus sebelum aturan itu ada masih aman. Sebab aturan tidak berlaku surut,” ujarnya.
Namun aturan tersebut lebih dikhususkan bagi mereka yang diputus pengadilan setahun lalu. Ini terjadi karena pijakan pemberian remisi diatur dalam PP No 28 tahun 2006 tentan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan itu dikeluarkan 28 Juli 2006.
Baca Juga:
Bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau tahanan titipan kejaksaan sudah pasti harus gigit jari. Sebab korting hukuman tersebut hanya bagi mereka yang berstatus nara pidana.
Saat ini, Depkumham memang tengah menghitung jumlah nara pidana yang akan mendapatkan korting hukuman tersebut. Rencananya, pemberian remisi tersebut akan diumumkan tepat pada hari ulang tahun 17 Agustus mendatang.
”Saya belum tahu jumlah pastinya. Sekarang baru masuk dari Riau dan Jatim saja,” jelasnya. ”Masih ada kesempatan silakan daerah memasukkan siapa yang dapat remisi itu,” ujarnya. Untuk mendapatkan remisi, prinsipnya Depkumham memang menerima usulan dari daerah. (git)
JAKARTA – Para koruptor yang diputus pengadilan satu tahun lalu atau yang baru divonis hakim agaknya harus memendam kekecewaan. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Fitur Misi Tanam Pohon, Blibli Ajak Belanja Sambil Wujudkan Bumi yang Lestari
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut