Koruptor Uang Muka Proyek Desa Diganjar 6,5 Tahun

Koruptor Uang Muka Proyek Desa Diganjar 6,5 Tahun
Koruptor Uang Muka Proyek Desa Diganjar 6,5 Tahun

Kasus yang menjerat keempat terdakwa terjadi pada akhir tahun 2012 dalam pengerjaan peningkatan Jalan Poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dengan anggaran Rp3.996.143.000. (ali)


PEKANBARU - Empat terdakwa korupsi uang muka proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menjalani sidang vonis, Senin (24/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News