Koruptor Uang Muka Proyek Desa Diganjar 6,5 Tahun
Rabu, 26 Februari 2014 – 09:51 WIB

Koruptor Uang Muka Proyek Desa Diganjar 6,5 Tahun
Kasus yang menjerat keempat terdakwa terjadi pada akhir tahun 2012 dalam pengerjaan peningkatan Jalan Poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dengan anggaran Rp3.996.143.000. (ali)
PEKANBARU - Empat terdakwa korupsi uang muka proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menjalani sidang vonis, Senin (24/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Feby Deru Nilai Kegiatan Donor Darah Bermanfaat bagi Masyarakat