Korwil Honorer K2: Mendapatkan Status PPPK seperti Berjuang di Era Kolonial

Korwil Honorer K2: Mendapatkan Status PPPK seperti Berjuang di Era Kolonial
Korwil PHK2I Jateng Ahmad Saifudin. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Ahmad Saifudin mengungkapkan uneg-unegnya atas perjuangan mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN).

Tujuan awal honorer K2 ingin diangkat menjadi PNS tetapi kemudian diarahkan pemerintah ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sayangnya, status PPPK ini hanya enak didengar. Faktanya untuk mendapatkan status itu, honorer K2 yang sudah ikut tes Februari 2019 dan dinyatakan lulus PPPK tetapi sampai dua tahun menunggu masih belum selesai semua.

"Proses perjuangan PPPK yang lolos bak perjuangan di era melepaskan bangsa ini dari cengkeraman kolonial," kata Saifudin kepada JPNN.com, Selasa (2/2).

Dia melanjutkan, berjuang melalui aksi unjuk rasa dengan dana hasil iuran, orasi menggebu, perjuangan penuh cobaan dari sesama rekan dan keluarga dilalui. Ketika regulasi lahir, harus tes sesama honorer K2. Sudah lulus dihadapkan berlapis-lapis peraturan.

Tidak berhenti di situ, setelah terima SK pun ternyata tidak langsung bisa gajian karena terganjal aturan.

Giliran Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pembayaran gaji dan tunjangan PPPK terbit, hitungan gaji dihitung sesuai tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT).

Ada yang gembira karena SPMT per 4 Januari. Namun, banyak yang bersedih karena gajinya dihitung Februari atau Maret.

Korwil PHK2I Jateng Ahmad Saifudin membeberkan perjuangan para honorer K2 mendapatkan status PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News