Korwil Honorer K2 Tantang Pemerintah Pusat Beri Sanksi ke Pemda Bandel
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah tenaga honorer di daerah terus bertambah. Padahal larangan merekrut hononer baru sudah dikeluarkan pemerintah lewat PP 48/2005 jo PP 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Ironisnya, honorer baru yang baru diangkat setelah terbitnya PP dimaksud, juga menuntut mendapatkan perlakuan khusus dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal ini membuat honorer K2 bereaksi keras. Mereka merasa paling berhak mendapatkan formasi khusus menjadi ASN terutama PNS.
"Karena keberadaan honorer K2 itu ada payung hukumnya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com, Sabtu (24/8).
Dia menyebutkan, perekrutan honorer baru marak jelang Pilkada. Ini sudah berlangsung lama pascaterbitnya PP 48/2005. Yang jadi pertanyaan kata Said, mengapa pemerintah pusat tidak memberikan sanksi kepada pemda yang masih terus merekrut tenaga honorer. Akibatnya, jumlah tenaga honorer membengkak.
"Pemerintah jadi malas menyelesaikan masalah honorer karena sudah syok lihat jumlahnya. Padahal kalau jumlah honorer K2 hanya 400 ribu lebih," ucapnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK Tahap I, Batalkan Saja!
Said menantang pemerintah pusat untuk tegas kepada kepala daerah yang tetap merekrut honorer baru. "Kalau pemerintah pusat ingin menghentikan perekrutan honorer baru, berikan sanksi tegas," ucapnya.
Honorer K2 merasa lebih berhak mendapatkan formasi khusus menjadi ASN terutama PNS, dibanding honorer baru.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas