Kosgoro Harapkan Pemerintah Bijaksana Gunakan Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Tokoh senior Kosgoro Hayono Isman mengaku mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, perppu itu sejalan dengan visi Kosgoro untuk membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Hayono mengungkapkan hal itu dalam diskusi publik bertema Perppu Ormas dan Upaya Membangun Solidaritas Berbangsa di Wisma Mas Isman, Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Menurutnya, keluarga Kosgoro berkomitmen mengawal proses reformasi agar tetap sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Keluarga Kosgoro mendukung reformasi dan bertanggung jawab dengan hadirnya reformasi hingga sekarang in, serta kesetiaan pada Pancasila,” ujar Hayono.
Menurutnya, Kosgoro sejak awal mendukung proses reformasi meski tanpa publikasi. Kepentingannya adalah menjaga Pancasila.
Diskusi publik tentang Perppu Ormas yang diselenggarakan Kosgoro di Wisma Mas Isman Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
“Kami termasuk yang menyuplai logistik ke mahasiswa. Hingga sekarang ini Indonesia masih ada karena Pancasila, keragaman yang terus terjaga," papar mantan menteri pemuda dan olahraga itu.
Karena itu, Kosgoro mendukung penerapan Perppu Ormas. Namun, katanya, penerapan perppu pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu harus tetap bijaksana.
Tokoh senior Kosgoro Hayono Isman mengaku mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Soal Isu Ridwan Kamil jadi Cawapres Pendamping Ganjar, Wabendum Kosgoro Bicara Hak Konstitusional