Kosmetik Anti Jerawat dan Pemutih Ilegal Hampir ke Jakarta
Minggu, 01 April 2018 – 17:13 WIB
"Dalam Pasal tersebut jika pemilik terbukti melanggar, maka bisa diancam hukuman oidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya. (tb/ang/bha)
Produk kosmetik anti jerawat dan pemutih ilegal berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam