Kosmetik Anti Jerawat dan Pemutih Ilegal Hampir ke Jakarta
Minggu, 01 April 2018 – 17:13 WIB

Barang bukti berupa kosmetik ilegal saat rilis di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta, Rabu (6/12). Ilustrasi Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
"Dalam Pasal tersebut jika pemilik terbukti melanggar, maka bisa diancam hukuman oidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya. (tb/ang/bha)
Produk kosmetik anti jerawat dan pemutih ilegal berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan