Kosmetik, Herbal dan LHE Masuk Perlindungan
Rabu, 26 Mei 2010 – 10:25 WIB
JAKARTA - Tiga produk yaitu kosmetik, obat tradisional dan herbal, dan lampu hemat energi (LHE) masuk ke ring satu dalam perlindungan pemerintah terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/ 2010, penyempurnaan atas Permendag No 56/ 2008 tentang ketentuan impor produk tertentu. Aturan ini diberlakukan sejak 21 Juni 2010 sampai 31 Desember 2010. Rinciannya yaitu tujuh pos tarif (HS) untuk produk obat tradisional dan herbal, 33 HS untuk produk kosmetik, dan satu HS untuk LHE. Berdasarkan peraturan tersebut, seluruhnya tidak bisa diimpor secara bebas kecuali melalui lima pelabuhan yang telah ditentukan, yaitu Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar; Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang; dan Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, dan seluruh bandara internasional di Indonesia.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu mengatakan, revisi tersebut bertujuan mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif serta dalam rangka tertib importir. "Perubahan Permendag 23/2010 dilakukan untuk mengimbangi dinamika yang ada agar aturan yang berlaku bisa terus efektif mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Mari, dalam peraturan tersebut dimasukkan sebanyak 41 harmonize system (HS) dari tiga produk yaitu kosmetika, obat tradisional dan herbal, dan lampu hemat energi (LHE).
Baca Juga: