Kosmetik, Herbal dan LHE Masuk Perlindungan

Kosmetik, Herbal dan LHE Masuk Perlindungan
Kosmetik, Herbal dan LHE Masuk Perlindungan
Dalam peraturan tersebut juga ditambahkan satu pelaburah resmi di Jayapura yang dikhususkan pada produk makanan dan minuman."Ini seperti kasus Pelabuhan Dumai yang boleh dimasuki makanan saja. Jadi untuk makanan dan minuman menjadi tujuh pelabuhan pengawasan," kata Mari.

   

Menurut Mari, selama ini harga beli makanan dan minuman di Jayapura terlalu tinggi karena ongkos kirim barang yang juga mahal. "Jadi nanti harga makanan dan minuman di sana lebih murah karena langsung masuk, tidak dari Surabaya lagi seperti dulu," tuturnya.

     

Sebelumnya, Permendag 56/2008 mengatur bahwa impor produk tertentu yaitu makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, mainan anak, dan elektronik hanya dapat dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu melalui lima pelabuhan laut tertentu dan seluruh pelabuhan udara internasional.

   

Sepanjang implentasi Permendag 56 tahun 2008 kementrian perdagangan telah menerbitkan sekitar 4.516 IT untuk lima produk tersebut dan telah mencabut izin sekitar 1.325 IT dari total IT karena dianggap melanggar ketentuan. Ketua Asosiasi Perlampuan Indonesia John Manoppo mengaku lega pemerintah telah mengakomodir keinginan terkait dengan pemberlakuan Asean Tiongkok Free Trade Agreement. ?Semoga ke depan tidak ada lagi lah pengusaha yang bilang tidak siap,? ucapnya.(gen)

JAKARTA - Tiga produk yaitu kosmetik, obat tradisional dan herbal, dan lampu hemat energi (LHE) masuk ke ring satu dalam perlindungan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News