Koster dan Angie Kembalikan Paspor ke Imigrasi
Kamis, 09 Februari 2012 – 22:33 WIB
Seperti diketahui, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi memasukkan nama Angelina dan Koster ke dalam daftar cegah. Keduanya terhitung sejak Jumat (6/2) pekan lalu dicegah selama enam bulan ke depan.
Baca Juga:
Angie yang dikenal sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Sedangkan Wayan Koster yang tercatat sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan, masih menyandang status saksi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sikap kooperatif ditunjukkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- ISDS Gelar Lomba Reels Bertema Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring