Koster dan Angie Kembalikan Paspor ke Imigrasi

Koster dan Angie Kembalikan Paspor ke Imigrasi
Koster dan Angie Kembalikan Paspor ke Imigrasi
Seperti diketahui, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi memasukkan nama Angelina dan Koster ke dalam daftar cegah. Keduanya terhitung sejak Jumat (6/2) pekan lalu dicegah selama enam bulan ke depan.

Angie yang dikenal sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus  suap Wisma Atlet. Sedangkan Wayan Koster yang tercatat sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan, masih menyandang status saksi.(ara/jpnn)

JAKARTA -  Sikap kooperatif ditunjukkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News