Kostratani Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Pertanian Kota Palangkaraya

jpnn.com, PALANGKARAYA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyuntikkan energi positif untuk pertanian Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui program Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) yang diluncurkan Jumat 2 Oktober 2020.
Program Kostratani tersebut dipercaya mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian, apalagi Kota Cantik (julukan Palangkaraya) memiliki target sebagai Smart Economy pada 2021.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi menyambut baik adanya kemandirian masyarakat dan smart economy yang memungkinkan petani untuk berkontribusi langsung terhadap daerahnya.
Menurutnya, parameter dari konsep ini adalah serapan tenaga kerja dan rendahnya angka kemiskinan.
"Kinerja pertanian Palangkaraya harus didukung terus. Mereka sudah memetakan lahan dan segala potensi komoditinya. Kalau dari luas lahannya, tentu sangat menjanjikan,” jelas Dedi.
Ia menambahkan Palangkaraya harus belajar dari pertanian Bangkok, Thailand, yang dikembangkan dari lahan gambut atau rawa.
“Kostratani akan mengubah semuanya ke arah lebih baik, apalagi konsepnya sejalan dengan Smart Economy Palangkaraya di tahun depan," ungkap Dedi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu mengungkapkan Kostratani menjadi harapan baru di sektor pertanian.
Program Kostratani dipercaya mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian, apalagi Kota Palangkaraya memiliki target sebagai Smart Economy pada 2021.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan