Kota Bogor Mulai Izinkan Rumah Ibadah dan Toko Nonpangan Dibuka
Minggu, 31 Mei 2020 – 05:20 WIB
Rumah ibadah juga sudah mulai bisa digunakan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Prosedurnya, adalah pengurus rumah ibadah menganjukan permohonan ke Pemerintah Kota Bogor melalui kelurahan masing-masing," katanya.
Bima menambahkan, jika PSBB transisi berakhir pada 4 Juni mendatang, dan angka reproduksi pandemi COVID-19 terus melandai, maka Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
"Kami sedang menyusun protokol kesehatan baru bersama semua pihak terkait untuk diterapkan setelah 4 Juni mendatang, tentunya juga menyesuaikan dengan DKI Jakarta," kata Bima. (antara/jpnn)
Pada penerapan PSBB transisi, mulai 27 Mei, Pemerintah Kota Bogor sudah mengizinkan pasar dan toko nonpangan beroperasi.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya