Kota Bogor Mulai Izinkan Rumah Ibadah dan Toko Nonpangan Dibuka

Kota Bogor Mulai Izinkan Rumah Ibadah dan Toko Nonpangan Dibuka
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Hendi/Radar Bogor

Rumah ibadah juga sudah mulai bisa digunakan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Prosedurnya, adalah pengurus rumah ibadah menganjukan permohonan ke Pemerintah Kota Bogor melalui kelurahan masing-masing," katanya.

Bima menambahkan, jika PSBB transisi berakhir pada 4 Juni mendatang, dan angka reproduksi pandemi COVID-19 terus melandai, maka Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.

"Kami sedang menyusun protokol kesehatan baru bersama semua pihak terkait untuk diterapkan setelah 4 Juni mendatang, tentunya juga menyesuaikan dengan DKI Jakarta," kata Bima. (antara/jpnn)

Pada penerapan PSBB transisi, mulai 27 Mei, Pemerintah Kota Bogor sudah mengizinkan pasar dan toko nonpangan beroperasi.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News