Kota Cilegon 'Juara' UMK 2020, Kabupaten Lebak di Posisi Paling Buncit
jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten telah menetapkan UMK tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 561/Kep.30- Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020 dan telah dilaporkan ke pemerintah pusat.
“Sudah ditetapkan tertanggal 19 November 2019. Besaran UMK 2020 yang ditetapkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen,” kata Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya, Rabu (20/11).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten, UMK 2020 paling besar di Kota Cilegon sebesar Rp4.246.081. Disusul Kota Tangerang Rp4.199.029, Kabupaten Tangerang Rp4.168.268, Kota Tangsel Rp4.168.268.
Kemudian Kabupaten Serang Rp4.152.887, Kota Serang Rp3.773.940, Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909. Sementara paling kecil Kabupaten Lebak sebesar Rp2.710.654.
Terkait tuntutan buruh yang unjuk rasa, Karna akan menyampaikannya ke pimpinan. “Penetapan besaran UMK merupakan kewenangan Gubernur. Apa yang dituntut serikat buruh nanti akan kami laporkan ke pimpinan,” tuturnya. (deni s)
Gubernur Banten telah menetapkan UMK tahun 2020 dan sudah dilaporkan ke pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025