Kota Depok Butuh Sukarelawan Medis, Siapa Berminat?
jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat merekrut sukarelawan tenaga medis untuk mendukung upaya penanggulangan COVID-19 di Kota Depok.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Setiaji mengatakan, pendaftaran sukarelawan medis dibuka hingga 31 Oktober 2020.
Menurut dia, sukarelawan medis yang dibutuhkan meliputi tenaga teknis kefarmasian, radiografer, tenaga fisioterapi, dokter telekonsultasi, perawat, apoteker, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, dokter umum, dan ahli teknologi laboratorium.
Warga yang ingin mendaftar menjadi sukarelawan bisa melihat detail informasi mengenai kriteria sukarelawan, tugas sukarelawan, hingga kebutuhan perlengkapan relawan untuk masing-masing bidang dengan mengakses fitur Daftar Relawan pada aplikasi maupun laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (PIKOBAR) atau laman Indorelawan-PIKOBAR.
Setiaji mengatakan, proses rekrutmen sukarelawan medis antara lain meliputi pengisian formulir dan wawancara dengan aparat Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Kota Depok.
"Harapannya dengan rekrutmen ini, kami bisa mengajak masyarakat untuk bahu-membahu bersama kami untuk dapat menangani pandemi ini," katanya di Bandung, Rabu (14/10).
"Gubernur Jabar pernah berkata bahwa bela negara di tengah pandemi COVID-19 bisa melalui bentuk bantuan atau harta, tenaga, dan ilmu," ia menambahkan.
Setiadi menjelaskan pula bahwa daerah lain di Jawa Barat yang membutuhkan sukarelawan medis bisa membuka pendaftaran melalui PIKOBAR.
Pemprov Jabar merekrut sukarelawan tenaga medis untuk mendukung upaya penanggulangan COVID-19 di Kota Depok.
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum