Kota Kecil di AS Larang Penjualan Air Kemasan Botol Kecil
Kamis, 03 Januari 2013 – 23:02 WIB
CONCORD - Kota kecil bernama Concord di Massachusetts, AS, melarang penjualan air minum dalam kemasan dengan satuan lebih kecil dari satu liter. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2013, setelah kampanye panjang selama tiga tahun untuk mengurangi tingkat buangan sampah plastik dan memasyarakatkan penggunaan air minum dari kran umum.
Pelanggar aturan ini mulanya hanya akan dikenai peringatan. Namun siapa saja yang ketahuan menjual air kemasan untuk kedua kalinya, akan didenda sebesar USD 25 atau sekitar Rp 241 ribu. Jika hukuman pertama itu tak diindahkan, maka pelaku akan didenda jadi USD 50 atau Rp 482 ribu untuk pelanggaran berikutnya.
Baca Juga:
Langkah semacam ini telah lebih dulu dilakukan oleh Dewan Kota Bundanoon di Australia, yang melarang penggunaan air minum kemasan jenis apapun sejak 2009. Lebih dari 90 universitas di AS dan lainnya di seluruh dunia juga telah menerapkan kebijakan serupa. Begitu pula sejumlah pemerintah kota kecil berbagai negara.
Meski melarang penjualan air kemasan kapasitas kurang dari satu liter, kota Concord tidak menerbitkan larangan serupa untuk jenis minuman lain di luar air. Aturan ini juga boleh dilanggar jika dalam kondisi darurat.
CONCORD - Kota kecil bernama Concord di Massachusetts, AS, melarang penjualan air minum dalam kemasan dengan satuan lebih kecil dari satu liter.
BERITA TERKAIT
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan
- PPI Munich Gelar Sports and Culinary Festival Perdana di Munich