Kota Padang Resmi Menerapkan PPKM Darurat
Rabu, 14 Juli 2021 – 02:50 WIB
Menurut Hendri Septa, pada hari pertama penyekatan petugas masing memberikan sedikit kelonggaran sekaligus menyosialisasikan kebijakan itu kepada warga dari luar daerah.
Dia menyebut mayoritas pengendara yang belum memiliki dokumen persyaratan datang dari daerah yang jauh, seperti Payakumbuh, Agam, dan lainnya.
"Jadi, nanti tergantung kebijakan petugas serta dilihat apa keperluannya ke Padang," pungkas Hendri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemkot Padang menerapkan PPKM Darurat sejak Selasa (13/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar