Kota Pontianak Zona Merah Covid-19
jpnn.com, PONTIANAK - Berdasar peta penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat pada 27 Juni 2021, Kota Pontianak masuk dalam zona merah.
Sementara, 11 kabupaten/kota lainnya masuk dalam zona oranye. Dua kabupaten lainnya masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
"Dengan makin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kalbar saat ini, Pontianak masuk dalam zona merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa (29/6).
Menurut Harisson, 11 daerah yang berada di zona oranye yakni Kabupaten Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sambas, Sanggau, Landak, Mempawah, Sekadau, Bengkayang, Melawi dan Sintang, serta Kota Singkawang.
Sementara dua kabupaten yang masih berada di zona kuning adalah Ketapang dan Kayong Utara.
Harisson menambahkan Pemerintah Kota Pontianak harus memperketat pembatasan kegiatan perkantoran, sebagaimana petunjuk yang telah ditetapkan untuk wilayah yang masuk zona merah.
"Sesuai dengan petunjuk yang ada, untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH (work from home) 75 persen dan WFO (work from office) 25 persen," katanya.
Menurut Harisson, dalam Instruksi Mendagri juga ditegaskan pelaksanaan WFH maupun WFO agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menyatakan dengan makin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kalbar saat ini, Kota Pontianak masuk dalam zona merah.
- Pontianak Optimistis Raih Juara Umum Festival Melayu Kalbar XIII 2024
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang dan Arsitektur Masjid Jami Ditetapkan sebagai WBTb
- Ada KTT ASEAN, 1.108 Sekolah di Jakarta Terapkan Belajar dari Rumah