Kota Serang Kini jadi Wilayah PPKM Level 3
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 mengungkapkan peningkatan jumlah wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Sebelumnya, hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus wilayah Level 3 di Jawa-Bali.
Saat ini, bertambah datu daerah lagi yang masuk kategori Level 3.
"Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Selasa (1/2).
Wilayah lainnya yang juga berada pada Level 3 ialah Kota Serang, Provinsi Banten.
Safrizal menjelaskan penilaian daerah ditentukan oleh indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Indikator lainnya ialah capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 mengungkapkan peningkatan jumlah wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat
- Mengadu ke DPRD, Ratusan Honorer Kota Serang Khawatir Tak Diangkat PPPK
- Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang
- Dijebloskan ke Rutan, Kadisparpora Kota Serang Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencabulan
- Sebelum Ditahan Jaksa, Kadisparpora Kota Serang Sempat Temui Pj Wali Kota
- Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat