Kota Tangerang Makin Macet

Kota Tangerang Makin Macet
Kota Tangerang Makin Macet

TANGERANG- Kemacetan di Kota Tangerang makin parah. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengaku kesulitan mengurai kemacetan di sejumlah titik yang ada di kota tersebut. Pasalnya, selain terkendala infrastruktur jalan yang tak bertambah, budaya warga yang enggan menggunakan kendaraan umum menyumbang kemacetan.
      
Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Fatchulhadi mengaku tidak mudah meretas titik-titik kemacetan. Apalagi setiap tahun terjadi pertumbuhan volume kendaraan yang keluar masuk Kota Tangerang. ”Apalagi warga lebih suka naik kendaran pribadi dari kendaraan umum. Jadi macet tak terhindarkan,” terangnya.

Fatchulhadi juga menyatakan ada beberapa titik kemacetan parah di Kota Tangerang. Yakni pertigaan Sangiang, U-turn depan Rumah Sakit Sari Asih Sangiang, persimpangan Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Jenderal Sudirman, persimpangan SD Negeri 4 dan 5 Sukasari, u-turn Tangcity Mall dan akses ke Jalan Raya Serpong (perbatasan Kota Tangerang-Kota Tangsel).

Untuk di persimpangan Sangiang, Kecamatan Periuk, titik kemacetannya sudah sangat parah. Hal itu disebabkan karena geometrik desain persimpangan yang tidak representatif. ”Kondisi persimpangannya belok langsung, harusnya ada jari-jarinya. Selain itu jalannya berlubang dan menanjak,” paparnya.

Tapi Dishub Kota Tangerang tak bisa berbuat banyak. Lantaran persimpangan Jalan Moh Toha, merupakan jalan provinsi sehingga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten. ”Untuk pemeliharaannya, kita bisa intervensi. Tapi kalau pembangunan kami  tidak berani karena melanggar aturan,” paparnya juga.

Selain itu, ungkap mantan Kepala KIR Kota Tangerang ini juga, pihaknya juga tidak bisa memasang area traffic control system (ATCS) di sana. ”Karena dari sisi desain tidak memungkinkan,” tukasnya. Ditanya bagaimana koordinasi dengan Badan Koordinasi Lalu Lintas (Bakorlantas) yang dialamnya juga ada unsur kepolisian?
Fatchulhadi mengaku koordinasi terus dilakukan. ”Kita terus koordinasi setiap 2 bulan sekali. Tapi kita tidak mau saling menyalahkan kalau ada kemacetan. Soal kewenangan dalam mengatasi macet, terlihat jelas di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujarnya lagi.

Berdasakan data selama 2013, jumlah mobil yang dimiliki warga Kota Tangerang mencapai 177 ribu unit dan 1,1 juta unit motor. ”Volume kendaraan lebih besar dibanding ruas jalan dengan rasio 0,8 persen. Jumlah penumpang untuk kendaraan pribadi rata-rata hanya 1,5 persen, sedangkan angkutan umum 40 persen,” kata Factulhadi lagi. (gin)


TANGERANG- Kemacetan di Kota Tangerang makin parah. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengaku kesulitan mengurai kemacetan di sejumlah titik yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News